Senin, 17 Januari 2011

KUMPULAN MAKALAH PAI: STATUS ANAK PUNGUT,ANAK ANGKAT, ANAK ZINA, ANAK HA...

KUMPULAN MAKALAH PAI: STATUS ANAK PUNGUT,ANAK ANGKAT, ANAK ZINA, ANAK HA...: "BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Mendidik anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh kepada non-m..."

KUMPULAN MAKALAH PAI: PERKARA CERAI TALAK

KUMPULAN MAKALAH PAI: PERKARA CERAI TALAK: "BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Perkara cerai talak yang diajukan seorang suami terhadap isterinya, sementara suaminya sebenarny..."

KUMPULAN MAKALAH PAI: AKHLAK KHULAFAURRASYIDIN

KUMPULAN MAKALAH PAI: AKHLAK KHULAFAURRASYIDIN: "BAB II PEMBAHASAN AKHLAK KHULAFAURRASYIDIN Khulafaurrasyidin adalah khalifah Rasulullah SAW, mereka berjumlah empat Orang, yaitu : sayyidin..."

KUMPULAN MAKALAH PAI: TAQWA KEPADA ALLAH SWT, IMAN DAN AMAL SHOLEH

KUMPULAN MAKALAH PAI: TAQWA KEPADA ALLAH SWT, IMAN DAN AMAL SHOLEH: "BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Kata takwa yang sudah umum didengar dan sangat familiar baik di dunia keagamaan maupun pendidik..."

KUMPULAN MAKALAH PAI: TAQWA KEPADA ALLAH SWT, IMAN DAN AMAL SHOLEH

KUMPULAN MAKALAH PAI: TAQWA KEPADA ALLAH SWT, IMAN DAN AMAL SHOLEH: "BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Kata takwa yang sudah umum didengar dan sangat familiar baik di dunia keagamaan maupun pendidik..."

kumpulan makalah: MONOGAMI DAN POLIGAMI

kumpulan makalah: MONOGAMI DAN POLIGAMI: "BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi solutif..."

MONOGAMI DAN POLIGAMI


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi solutif terhadap problematika pada saat itu dengan adanya dekonstruksi Islam contohnya kasus poligami sebagai solusi kemaslahatan umat pada masa itu.Sehingga saat ini lahir perdebatan apakah saat ini masih relevan atau tidak? Oleh karena itu sangat ketergantungan pada konsep bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah substansi pernikahan dalam islam konsep monogamy atau kah poligami permasalahan ini menjadi sangat sengit karena perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam mempunayai konsep yang ideal asalkan monogamy dan poligami bermaslahat terhadap kehidupan ,dan hal itu takkan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu hukum yang bisa diterapkan. Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.

B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi MASAILUL FIQHIYAH WAL HADITSAH dan memenuhi tugas dari dosen pengajar yaitu Bapak Drs. Izzudin, M.Ag

C. metode dan tekhnik penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode KEPUSTAKAAN






BAB II
PEMBAHASAN
MONOGAMI DAN POLIGAMI

A. Definisi Monogami dan Poligami
Monogami dan poligami merupakan salah satu isu atau tema yang mengundang pro dan kontra yang berkaitan dengan system keluarga Islam. Hukum Islam terbentuk dengan kaidah-kaidah tertentu diantaranya kemaslahatan, terapan kaidah terhadap sebuah kasus akan melahirkan hukum sebagai landasan pijakan masyarakat yang bertujuan demi kemaslahatan umat.

Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi solutif terhadap problematika pada saat itu dengan adanya dekonstruksi Islam contohnya kasus poligami sebagai solusi kemaslahatan umat pada masa itu. Sehingga saat ini lahir perdebatan apakah saat ini masih relevan atau tidak? Oleh karena itu sangat ketergantungan pada konsep bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah substansi pernikahan dalam islam konsep monogamy atau kah poligami permasalahan ini menjadi sangat sengit karena perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam mempunayai konsep yang ideal asalkan monogamy dan poligami bermaslahat terhadap kehidupan ,dan hal itu takkan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu hukum yang bisa diterapkan. Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.

Dengan adanya sumber hukum yang sangat universal yakni Al-Qur`an dan Hadist, sehingga melahirkan multi interpretasi atau penafsiran bahkan melahirkan pro dan kontra semata-mata untuk diterapkan sebuah hukum. Karena sifat hukum akan berubah sesuai zaman, tempat dan keadaan.Oleh karena itu tidak menurut kemungkinan hukum itu dibangun untuk kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah kepada-Nya.Tiada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran konstruktif sangat diharapkan, dan bermanfaat.

1. Definisi Monogamy dan Poligami
Monogami merupakan suatu adat satu istri/suami yakni sebuah keluarga yang terdiri dari satu istri atau suami. Sedangkan poligami yakni perkawinan antara seorang atau dua oaring lebih namun cenderung diartikan dengan perkawinan satu orang suami dengan dua orang istri atau lebih)
2. Sumber pokok permasalahan
Sumber permasalahan terdapat dalam QS. Annisa : 3 Artinya”Dan jika kamu kwatir terhadap anak-anak yatim,maka kawinilah perempuan-perempuan yang baik bagi kamu dua,tiga atau empat . Kemudian jika kamu kuatir tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja atau hamba sahaya yang kamu miliki yang demikian itu jalan yang paling dekat agar kamu tidak berbuat serong.”
Sumber permasalahan berasal teks ayat di atas, sehingga melahirkan ekses-ekses pemahaman yang berbeda.
3. Multipenafsiran teks Al-Qur`an
Ayat di atas sangat berkolerasi dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya (An-nisa :1-4) yang memepunyai asbabun nujul,
- Diriwayatkan ada seorang laki-laki dari ghathfan membawa harta yang banyak sekali, milik keponakannya yang yatim. Setelah si anak menginjak umur dewasa, harta itu dimintanya, tetapi ditolak. Lalu hal itu diadukannya kepada Nabi SAW. maka turun ayat 2 demikianlah seperti yang dikatakan said bin jubair
Bahwa imam bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Zubair bertanya kepada Aisyah tentang ayat ini, Aisyah berkata : Hai anak saudaraku si yatim ini berada dipangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu, si wali tersebut tertarik akan harta kecantikannya lalu ia hendak menikahinya, tetapi dengan cara yang tidak adil tentang pemberian maskawin, dia tak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain, maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali harus adil kepada istrinya padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi, begitulah lalu mereka disuruh mengawini perempuan yang cocok dengan mereka selain anak yatim.

Penafsiran terhadap teks suci tergantung pemahaman dari penafsir karena tidak menurut kemungkinan corak pemikiran/kecenderungan tafsirannya sesuai yang diyakini. Oleh karena itu dalam hal ini perlu memahami sistematikan penafsirannya dan mengetahui autobiografi seorang penafsir. Dalam permasalahan ini akan diketahui ulama yang moderat bahkan yang lebih ekstrim (tekstualis) Segi hubungan antara kata yatim dengan menikahi perempuan dalam firman-Nya “Dan jika khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim maka nikahilah perempuan yang baik bagimu”. Dari segi lain yatim mempunyai dua arti yakni :

a) Mempunyai arti yang sebenarnya (Seseorang yang ditinggal kedua orang tuanya)
b) Yakni perempuan yang lemah tak ubahnya seperti anak yatim

Penafsiran ayat tersebut mengutamakan perintah untuk menikahi perempuan lain dengan melarang nikah dengan anak yatim padahal merekalah yang dimaksud, yakni suatu tambahan pernyatan supaya mereka itu dapat memberikan tempat pada anak yatim sebab”jiwa akan semakin tertarik terhadap apa yang dilarangnya”

Dan Mereka ingin menikah dengan budaknya tanpa diberi maharnya seperti perempuan biasa atau dibawah standar harganya bahkan setiap Nabi menikah selalu memberi mahar (sidaq) seperti pernyataan hadis Nabi SAW[6]:Artinya “Diriwayatkan dari Anas RA dari Nabi Saw sesungguhnya Nabi memberikan Sofiah dan menjadiakn pemberiannya sebagai sidak(mahar) kepadanya”
Kemudian pendapat Attabari tentang penafsiran asas pokok pernikahan yakni monogami karena yang ditekankan adalan keadilan jika 4 tidak bisa adil “nikahilah 3”, jika kamu tidak berbuat adil “maka dua saja”, tetapi jika kamu tidak adil “maka satu saja”, jika kamu tidak adil kepada yang satu maka nikahilah budak perempuanmu.

Hal ini sama seperti yang diungkapkan oleh imam Ar-Razi “ ayat ini mengangkat ingin berbuat adil kepada perempuan baik anak yatim maupun para istri , menurutnya lebih baik nikahi satu saja dan menyibukkan dirinya denagn shalat atau ibadah lain yang mulia, dengan argumen pendapat bahwa menawarkan (mengerjakan) nawafil (ibadah yang tidak wajib) lebih baik dari pada menikahi lebih dari satu perempuan atau mempunyai milk al yamin yakni budak perempuan.

B. MONOGAMI DAN POLIGAMI MENURUT ULAMA MODERN
Menurut ulama modern dari pakistan Maulana Muhammad Ali, Parvez, Mengatakan asas pokok pernikahan dalam islam adalah monogami dan poligami boleh karena ada ilat seperti asbabul wurud nya waktu perang uhud para syuhada meninggal sedangkan perempuan jadi janda , sengga ilatnya peperang jadi boleh melakukan poligami denagn syarat adil. Kalau menurut Maulana Umar Ahmad Usmani menjelaskan denagn detai masalah poligami dalam kitab fiqhnya Fiqh Al- Quran Yang penting disebutkan yakni :
1. Akar kata zauj dalam bahasa Arab berarti pasangan (istri atau suami)
2. Pasanagn tersebut satu sama lain saling melengkapi , zawwaja secara tidak langsung 2 orang (satu perempuan dan satu laki-laki)bukan banyak peermpuan.
3. Menggapi poligami boleh melakukannya jika situasi tidak normal seperti perang , keadaan sendiri jika normal harus monogami
Kemudian penafsiran tentang QS Annisa :3pernyataan itu khitabnya untuk jamu`dalam syarah Zamakhsyari dinyatakan:
a) bahwa lafad (wawu)lil jam`I, yakni penafsirannya menikahi perempuan dibatasi 9 dengan alasan 2+3+4=9
b) bahkan dikuatkan pendapat ini dengan pendapat Qurtubhi sesuai dengan fi`liyah Nabi SAW.
c) Kemudian Syiah Rafidhah dan ahlu dhahir diantara mereka batasan menikah 12, atau bahkan sampai 18 karena 4+6+8=18 .
Pernyatan tersebut keluar dari ijma ulama Mutaqadimin yang hanya dibatasi karena lafad ( wawu ) artinya ma`iyah atau sebuah pilihan ( au ). Masa mereka berijma telah lalu, sebelum datang orang belakang yang banyak menyimpang.
Itulah penafsiran tentang rangkaian ayat 3, kemudian jika kita kembali terhadap penafsiran hermenetik di simpulkan bahwa poligami mempunyai dua arti yakni :
a) Poligini : permaduan, beristri lebih dari Satu
b) Polianri : Perkawinan dengan lebih dari satu suami seperti suku Eskimo di Tibet dan bangasa Toda di India Utara.
Menurut para ahli tafsir –hadist dalam memahami teks Al- Quran harus sesuai dengan sumber awalnya yakni Quran dan Hadits akan tetapi para cendekiawan muslim modern ada yang menggunakan penafsiran hermeneutika seperti pernyataan di atas.
Kemudian pendapat Moh Abduh dalam Tafsir Al-Manar : menanggapi kritik barat bahwa Islam menindas kaum perempuan karena pengaruh poligami , bias jender, stetment bahwa pr lebih besar syahwatnya pernyatan ini tak ada dasarnya , pria dari dulu masih menginginkan pr kemudian menindas dengan cara memanifulasi sifat dan perasan perempuan .
Abduh percaya bahwa hukum diperlukan untuk mengatur social dan mengendaliakan keinginan manusia sehingga mendukung monogamy dengan alasan sebagai berikut:
a) jika seoarang dapat dimiliki oleh semua pria dan setiaap pr boleh jadi pasangan setiap pria maka api kecemburuan akan hadir , berupa membela keinginanya yang berakibat pertumpahan darah
b) Perempuan sifatnya tak mampu melindungi diri dari bahaya,seperti hamil dan melahhirkan , kalau pria tak menyadari tanggung jawab maka akan mengalami bahaya.
c) Pria muslim baru akan terdorong untuk bekerja keras karena ada tanggungan atau beban kalau dia ingat akan anak dan istrinya ,pada dasarnya tak mau mempertaruhkan dirinya dan memikul beban mencari kehidupan
d) Poligami ada di awal Islam ,maka tidak boleh ada di dunia modern ini , selama priode formatif Islam praktik ini besar manfaatnya karena membantu perampuan dalam membantu kelomppok keluarga baru dan menciptakan kesatuan umat. Memang Nabi SAW dan sahabat adil tapi jika dapat adil dan mampu tapi analisis akhir manusia tak bisa adil baik dalam materi atau non materi , menurut Hanafi Kesejahteraan merupakan hal utama dalam penerapan hukum, Ulama harus sadar bahwa karena keadilan itu mustahil maka poligami harus dilarang
Jadi maksud penafsirannya bersifat moderat jangan memperbanyak beban keluarga sehingga dianjurkan monogamy bagi orang yang khawatir bagi orang yang tidak berlaku adildan melakukan poligami harus dipertimbangkan dan dipikirkan karena poligami akan melahirkan banyak keluarga, banyaknya istri yang merdeka,dari tawanan/hamba sahaya, akan tetapi menurut jumhur lafad
Demikian jalan yang paling dekat agar tidak berbuat serong yakni janganlah kalian bermaksiat atau lacut serta bertindak sewenang-wenang dalam menghukumi, berbuat dhalimdan anniaya.
4. Ekses atau Pengaruh dari Multipenafsiran teks Al-Qur`an
Diantara berbagai multi penafsiran asas pernikahan dalam islam tergantung alur pikir dalam menafsirkannya, namun alangkah lebih arif dan bijak jika monogami sebagai asas utama karena syarat yang begitu berat dalm poligami yakni adil mencakup aspek fisik dan psikis. Penulis tidak mengklaim dengan monogami karena dengan poligami boleh jika membawa maslahat yakni dapat menjaga kesucian, menundukan pandangan, dan memelihara kemaluan, lebih jauh lagi hal itu akn menghasilkan lebih banyak keturunan dan menjaga kesucian banyak perempuan, serta mereka akn diperlakukan lebih baik dan dapat perhatian yang lebih besar. Namun fenomena adillah yang sangat sulit .
Dalam sebuah hadist Aisyah bercerita tentang Rasulullah Saw: “Rasulullah Saw membagi waktunya dan istri-istrinya dan beliau sangat adil. Beliau berkata,”Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku janganlah Engkau laknat aku karena sesuatu yang Engkau mampu melakukannya sementara aku tidak mampu melakukannya” (HR Abu Dawud , al Tirmidzi, al Nasa`I dan Ibnu Majah. Ibnu Hibban dan al Hakim menilai hadis ini shahih)
Pengaruh dari penafsirn menjadi menjadi terkotak-kotak bahkan lebih ekstrim seperti kaum agamawan ortodok mengganggap bahwa poligami asas fundamental islam menentang monogami dan lahir kaum feminis atau gender yang menganggap poligami suatu penindasan terhadap perempuan ada juga yang menjadi penengah dari dualisme pendapat tersebut.
5. Monogami, Poligami di Indonesia
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka hukum perkawinan di Indonesia menganut azas monogami (Vide pasal 3 (1) UU No.1/1974 seperti yang diletakan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu, yakni bertujuan membina kehidupan rumah tangga yang harmonis sejahtera dan bahagia. Namun yang menjadi polemik apabila dikehendaki oleh bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hak itu dikehandaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan Vide Pasal 3 (2), pasal 4 (1) dan (2) pasal 5 (1) dan (2).
kemudian sebagai teknis UU tsb dikeluarkan PP No.9/19075. Bahkan hukum ini bertujuan untuk mencegah atau mempersulit perceraian dab poligami dikalangan pegawai negri, dengan adanya sanksi-sanksi yang berat dan akibat yang negatif dari poligami dan perceraian sehingga harus dipikirkan terlebih dahulu. Hal ini sebagai contoh dari kalangan pemerintahan untuk diterapkan kepada rakyat.

C. HIKMAH TASYRI

- Sejarah menyatakan : poligami adalah tuntutan hidup bukan undang-undang baru yang dibawa oleh Islam. Islam datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas dan tak bekemanusiaan lalu diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk beberapa hal yang terpaksa yang selalu dihadapi masyarakat. Islam dating ketika itu beristrikan 10 orang lebih seperti Ghailan, sehingga ….. batas 4, disana ada pula ikatan dan syarat : Adil terhadap semua istri, apabila tidak adil maka hanya diperbolehkan monogamy.

- Bahwa poligami suatu kebanggan dalam Islam karena dengan itu mampu memecahkan masalah sukar dipecahkan oleh bangsa-bangsa dan sosial. Sehingga tertera dalam hukum Islam. Yakni bolehnya poligami karena mandul, sakit yang menyebabkan suami tidak dapat memuaskan naafsu seksnya kepada istrinya.
- Masyarakat dalam pandangan Islam tak ubahnya seperti neraca kedua daunnya itu harus seimbang. Maka untuk menjaga keseimbangan perempuan dan laki-laki harus sama, tapi jika perempuan lebih banyak dari laki-laki atau sebaliknya? Apakah perempuan harus dijauhkan dari ikatan perkawinan atau berbuat keji.
- Negara Jerman yang Nasrani adalah agama melarang tapi memiliki poligami karena melindungi perempuan Jerman dari perbuatan lacur yang akibatnya, banyak anak pungut.
- Problematika masyarakat perlu turut campurnya, Undang-undang seperti di Tunisia, Libanon haram poligami karena kondisi dan jika selingkuh berarti cerai, apabila perempuan dan laki-laki seimbang maka monogami yang relevan tapi jika terjadi kesenjangan karena perang atau wabah. Ini masalah sosial yang harus dihadapi solusi.
1. Mungkin setiap laki-laki hanya kawin dengan satu perempuan sedang dua perempuang lain dibiarkan tidak mengenal laki-laki sepanjang hidupnya tidak berumah tangga, beranak dan berkeluarga.
2. Masing-masing pria nikah dengan satu perempuan berumah tangga bisa bergantian bergaul dengan dua wanita lainnya supaya mengenali laki-laki tapi tidak sah, maka akan terjadi perlakuan dosa dan si anak dengan penuh noda terlantar.
3. Masing-masing pria nikah dengan lebih dari satu perempuan lalu perempuan diangkat ke derajat mulia dengan rumah tangga penuh kedamaian dan terjamin, satu laki-laki bersih dari goncangan dosa, siksaan batin dan masyarakat pun akan terlepas dari krisis dan pencampuran keturunan.
Antara tiga pilihan di atas manakah yang lebih layak dengan kemanusiaan, manakah yang lebih cocok dengan sifat kelaki-lakian, manakah yang lebih terhormat dengan bermanfaat bagi perempuan.























BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan

Perbedaan Penasiran merupakan konsep yang dibangun dalam suatu hukum sehingga bagaimana suatu hukum bisa diterapkan sesuai sumber-sumber ajaran Islam, Karena Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.

Sehingga konsep pernikahan monogami dan poligami sesuai dengan sifat hukum yang dapat berubah sesuai zaman, empat dan waktu.Menurut penulis asal pokok pernikahan dalam islam adalah monogamy, poligami menjadi syah dengan adanya ilat hukum dan syarat adil baik bersifat materi maupun non materi. Tapi untuk konteks Indonesia menurut penelitiaan bagian keperempuanan bahwa laki-laki dan perempuan 1:4 akan tetapi kebanyakan perempuan adalah nenek-nenek dan yang belum baligh.















DAFTAR PUSTAKA

1. Manan Drs, Terjemahan ayat Ahkam Ash- Shabuni Muammal Hamidi, Surabaya, Bina Ilmu, 1983
2. Ali Rahmena, Para perintis zaman baru Islam, Bandung, Mizan,1996
3. Prof Masfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyyah
4. Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta, LKIS, 2003
5. Syaikh Ibnu Jibrin, Fatwa Masalah-masakah Perempuan, Bandung, Pustaka Madani, 2001
8. Dan Kitab-kitab Klasik lainnya

[1] Intisari Islam Hal :369
[2] Kamus 4Ilmiah Populer,Widodo,A md Hal :446,576
[3] HR Ibnu Abi Hatim (Lihat Durrul Mantsur 2:117,Zadul Masir, Ibnu Jauzi 2:4)
[4] Tafsir ayat ahkam As Syabuni Muamal Hamidi Hal :563
[5] Tafsir Abu Suud Jilid 1:214 dan di Kitab Hadits Bukhari
[6] Hafid bin Hajar A-Askalani, Bulugul maram Hal :215
[7] Lihat Ath- Thabari, Jami al Bayan `an Ta`wil Ayat Qur`an ,Vol VIII, Beirut,1988,Hal 231-236
[8] Lihat Al- Fakhrur Razi , Tafsir Kabir ,Vol V, Beirut,t.t.,Hal 178-184
[9] Para Perintis Jaman Baru Islam Hal: 65
[10] Masailul Fiqhiyyah Hal :12

ULUMUL HADIST

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam pembuatan hadits dha’if supaya kita mengerti bagaimana pengertian hadits dha’if. Disini diterangkan bahwa hadits dha’if adalah hadits yang lemah, disebabkan karna gugurnya rawi, cacat pada rawi dan matannya, dalam pembahasan ini kita dapat mengetahui bagaimana hadits yang dha’if, maudhu atau hadits yang shahih.
Hadits dha’if ini banyak macam ragamnya oleh karena itu kita harus lebih memahami tentang hadits dha’ifnya. Kemudian tentang kehujahan hadits dha’if ini dapat diamalkan secara mutlak yang berkaitan dengan masalah halal dan haram, kewajiban dengan syarat tidak ada hadits lain, kemudian dipandang baik mengamalkan hal-hal yang dianjurkan dan neninggalkan hal-hal yang dilarang.Disini juga akan kami sampaikan sedikit tentang biografi para ulama’ hadits dari para sahabat dan juga dari tokoh-tokoh hadits setelahnya.
B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi ULUMUL HADISTdan memenuhi tugas dari dosen pengajar.

C. metode dan tekhnik penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode KEPUSTAKAAN.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hadits Dha’if

Menurut bahasa dha’if berarti ‘Aziz: yang lemah sebagai lawan dari Qawiyyu yang artinya kuat.Sedang menurut istilah, Ibnu Shalah memberikan definisi :مَا لَمْ يُجْمَعْ صِفَاتُ الصَّحِيْحِ وَلاَصِفَاتَ اْلحَسَنِِArtinya:“Yang tidak terkumpul sifat-sifat shahih dan sifat-sifat hasan”.
Zinuddin Al-Traqy menanggapi bahwa definisi tersebut kelebihan kalimat yang seharusnnya dihindarkan, menurut dia cukup :
مَا لَمْ يُجْمَعْ صِفَاتُ اْلحَسَنِ
Artinya:
“yang tidak terkumpul sifat-sifat hadits hasan”
Karena sesuatu yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan sudah barang tentu tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih.Para ulama memberikan batasan bagi hadits dha’if :
ااَلُحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ هُوَ اْلحَدِيْثُ الَّذِيْ لَمْ يُجْمِعْ صِفَاتِ اْلحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ وَلاَ صِفَاتِ اْلحَدِيْثِ
Artinya:
“hadits dha’if adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits shahih dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian hadits dha’if adalah hadits yang lemah, yakni para ulama masih memiliki dugaan yang lemah, apakah hadits itu berasal dari Rasulullah atau bukan. Hadits dha’if itu juga bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih tetapi juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan.

B. Pembagian Hadits Dha’if
1. Hadits Dha’if karna Gugurnya Rawi
a. Hadits Mursal
Kata “Mursal” secara etimologi diambil dari kata “irsal” yang berarti “Melepaskan”, adapun pengertian hadits mursal secara terminology ialah hadits yang dimarfu’kan oleh tabi’in kepada Nabi Saw. Artinya, seorang tabi’in secara langsung mengatakan, “bahwasanya Rasulullah Saw bersabda…..”
Sebagai contoh, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwqaththa’, dari Zaid bin Aslam, dari Atha’ bin Yasar, bahwasnya Rasulullah Saw bersabda:
اِنَّ سِدَّةَ اْلحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمِ
“sesungguhnya cuaca yang sangat panas itu bagian dari uap neraka Jahannam”
b. Hadits Munqati
Hadits munqati menurut bahasa artinya terputus. Menurut sebagian para ulama hadits, hadits munqati’ ialah hadits yang dimana didalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya oleh rawi, misalnya perkataan seorang rawi, “dari seseorang laki-laki”. Sedang menurut para ulama lain bahwa hadits muntaqi’ ialah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang gugur (tidak disebutkan) dari rawi-rawi sebelum sahabat, baik dalam satu atau beberapa tempat, namun rawi yang gugur itu tetap satu dengan syarat bukan pada permulaan sanad
b. Hadits Mudal
Hadits mudal menurut bahasa, berarti hadits yang sulit dipahami. Para ulama memberi batasan hadits mudal adalah hadits yang gugur dua orang rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya, contohnya: “telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
لِْلمُلُوْكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِاْلمَعْرُوْفِ (رواه مالك)
Artinya:
“Budak itu harus diberi makanan dan pakayan secara baik”. (HR. Malik)
c. Hadits Muallaq
Hadits muallaq menurut bahasa berarti hadits yang tergantung. Dari segi istilah, hadits muallaq adalah hadits yang gugur satu rawi atau lebih diawal sanad. Contoh: Bukhari berkata, kata Malik, dari Zuhri,dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
لاَتَفَاضَلُوْابَيْنَ اْلأَنْبِيَاءِ (روه البخارى)
Artinya:
“Jangan lah kamu melebihkan sbagian Nabi dan sebagian yang lain”. (HR. Bukhari)
Menurut kesimpulan diatas tadi dapat diambil kesimpulan bahwa hadits dha’if karena gugurnya rawi artinya tidak adanya satu, dua, atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu sanad, baik pada permulaan, pertengahan, maupun diakhir sanad hadits ini terbagi menjadi empat, yaitu: hadits mursal (melepaskan), hadits muqati’(terputus), hadits mudal (yang sulit dipahami), dan hadits muallaq (tergantung).
2. Hadits Dha’if karna Cacat pada Rawi atau Matan
a. Hadits Maudu’
Hadits maudu’ ialah hadits yang bukan hadits Rasulullah Saw tapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta dan sengaja atau secara keliru tanpa sengaja.
Contoh hadits maudu’ :
لاَيَدْخُلُ وَلَدُ الزِّنَا اْلجَنَّةِ اِلَى سَبْعِ اَبْتَاءٍ
Artinya:
“Anak jin tidak masuk surga hingga tujuh turunan”.
b. Hadits Matruk atau Hadits Matruh
Hadits matruk ialah hadits yang diriwayatka oleh seorang rawi, yang menurut penilayan seluruh ahli hadits terdapat catatang pribadinya sebagai seorang rawi yang dha’if, contoh: hadits riwayat Amr bin Syamr, dari Jabir Al-Ju’fi, dari Haris, dari Ali. Dalam hal ini Amr termasuk orang yang haditsnya ditinggalkan.
c. Hadis Munkar
Hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dha’if yang berbeda dengan riwayat rawi yang tsigah (terpercaya). Contoh:
مَنْ اَقَامَ الصَّلاَةَ وَاَتَى الزَّكاَةَ وَحَجَّ وَصَامَ وَقَرَى الضَّيْفَ وَدَخَلَ اْلجَنَّةَ. (رواه ابى حاتم)
Artinya:
“barang siapa mendirikan shalat, menunaikan zakat, melakukan haji, berpuasa, dan menjamu tamu, maka dia masuk surga”.( HR. Ibnu Abi Hatim ).
d. Hadits Muallal
Muallal menurut istilah para ahli hadits ialah hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi, yang kondosif berakibat cacatnya hadits itu, namun dari sisi lahirnya cacat tersebut tidak tampak. Contoh:
قال رسولوالله صلي الله عليه وسلم : اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَاَ
Artinya:
“Rasulullah bersabda: penjual dan pembeli boleh berikhtiar, selama mereka masih belum berpisah”
e. Hadits Mudraj
Hadits mudraj adalah hadits yang dimasuki sisipan, yang senbenarnya bukan bagian hadits itu. Contoh:
قال رسولوالله صلي الله عليه وسلم: اَنَا زَعِيْمُ، وَالزََّعِيْمُ اْلحَمِيْلُ لِمَنْ أمَنَ بِى وَاَسْلَمَ وَجَاهَدَفِى سَبِيْلِ اللهِ يَبِيْتُ فِى رَيْضِ اْلجَنَّةِ (رواه النسائ)
Artinya:
“Rasulullah Saw bersabda: saya itu adalah Zaim dan Zaim itu adalah penanggungjawab dari orang yang beriman kepadaku, taat danberjuang di jalan Allah, dia bertempat tinggal di dalam surge.” (HR. Nasai)
e. Hadits Maqlub
Hadits maqlub ialah hadits yang terdapat didalamnya terdapat perubahan, baik dalam sanad maupun matannya, baik yang disebabkan pergantian lafaz lain atau disebabkan susunan kata yang terbalik, contoh:
إِذَا سَجَدَ اَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَايَبٍْرُكُ اْلبَعِيْرُ وَلِيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ وَكِبَتِهِ
Artinya:
“ Apabila salah seorang kamu sujud, jangan menderum seperti menderumnya seekor unta, melinkan hendaknya meletakkan kedua tanggannya sebelum meletakan kedua lututnya,” (HR. Al- Turmudji, dan mengatakaknnya hadits ini gharib)
g. Hadits Syaz
Dari segi bahasa, hadits Syaz berarti hadits yang ganjil. Para ulama memberi batasan hadits syaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terpercaya, yang berbeda dalam matan atau sanadnya dengan riwayat rawi yang relatif lebih terpercaya, serta tidak mungkin dikompromikan antara keduanya. Contoh hadits Syaz:
يَوْمُ عَرَ فَةَ وَاَيَّامَ التَّشْرِيْقِ اَيَّامُ اَكْلٍ وَشُرْبٍ. (رواه موسى بن على)
Artinya:
“Hari arafah dan hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum”. (HR. Musa bin Ali ).
Jadi, kesimpulan bahwa hadits yang cacat rawi dan matan atau kedua-duanya digolongkan hadits dha’if yang terbagi menjadi tujuh, yaitu: hadits maudu’ (palsu), hadits matruk (yang ditinggalkan) atau hadits matruh (yang dibuang), hadits munkar(yang diingkari), hadits muallal (terkena illat), hadits mudras (yang dimasuki sisipan), hadits maqlub (yang diputar balik), dan hadits syaz (yang ganjil).
C. Status Kehujahan
Pendapat pertama; hadits dha’if tersebut dapat diamalkan secara mutlak, yakni baik yang berkaitan dengan masalah halal, haram, maupun kewajiban, dengan syarat tidak ada hadits lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampai kan oleh beberapa imam, seperti: Imam Ahmad bin Hambal, Abu Daud dan sebagainya.
Pendapat yang kedua; dipandang baik mengamalkan hadits dha’if dalam fadailul amal, baik yang berkaitan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun hal-hal yang dilarang.
Pendapat ketiga; hadits dha’if samasekali tidak dapat diamalkan, baik yang berkaitan dengan fadailul amal maupun halal haram. Pendapat ini dinisbatkan kepada Qadi Abu Bakar Ibnu Arabi.
D. Kitab-Kitab Yang Memuat Hadits Dha’if
1. Al-Maudu’at, karya Al-Imam Al-Hafiz Abul Faraj Abdur Rahman bin Al-Jauzi (579 H)
2. Al-Laali Al- Masnuah fi Al-Hadits Al-Mauduah, Karya Al-Hafiz Jalaludin Al-Suyuti (911 H)
3. Tanzih Al-Syariah Al-Marfuah An Al-Ahadits Al-Syaniah Al-Mauduah, karya Alhafizh Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Bun Iraq Al-Kannani (963 H)
4. Al-Manar Al-Munif fi Shahih wa Al-Dafi, karya Al-Hafizh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ( 751 H )
5. Al-Masnu fi Al-Hadits Al-Maudu’ karya Ali Al-Qari ( 1014 H )






BAB III
BIOGRAFI SINGKAT ULAMA’ HADITS

A. Abu Hurairah
Nama lengkap Abu hurairah ialah Abdur Rahman ibnu Sakhr (Abdullah Ibnu Sakhr) Ad-Dausi At-Tamimi. Beliau sendiri menerangkan bahwa dimasa jahiliyah, beliau bernama Abu Syams, setelah masuk Islam beliau diberi nama oleh Nabi dengan Abdur Rahman atau Abdullah, ibunya bernama Maimunah yang memeuluk Islam berkat seruan Nabi.
Beliau lahir tahun 21 sebelum hijrah (th. 602 M). Abu Hurairah dating ke Madinah pada tahun Khaibarpada bulan Muharam tahun 7 H, lalu memeluk agama Islam. Setelah memeluk Islam, beliau tetap beserta Nabi dan menjadi ketua Jamaah Ahlus Suffah, karena inilah beliau mendengar hadits dari Nabi.
Menurut penahqikan bagi Ibnu Makhlad, seperti disitir oleh Ibnu Dausi, beliau meriwayatkan hadits sejumlah 5374 hadits, menurut Al-Kirmani 5364 hadits. Dari jumlah tersebut, 325 hadits di sepakati oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari sendiri meriwayatkan 93 dan Muslim 189 hadits. Abu Hurairah meriwayatkan hadits dari Nabi sendiri dan juga dari para sahabat, diantaranya ialah Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas dan lain-lain. Dikatakan lebih dari 800 perawi menerima hadits dari beliau. Kata Asy-Syafii,”Abu Hurairah adalah orang yang paling banyak menghafal hadits dimasanya.”
Abu Hurairah juga pernah menjadi gubernur Madinah, dan pada masa pemerintahan Umar, beliau diangkat menjadi guberbur di Bahrain, beliau meninggal di Madinah pada tahun 59 H = 679 M.
B. Abdullah bin Umar.
Nama lengkap Abdullah Ibnu Umar ialah Abu Abdur Rahman Abdullah ibnu Umar ibnu Al-Khattab Al-Quraisy Al-Adawi, seorang sahabat Nabi yang terkemuka dalam lapangan ilmu dan amal. Abdullah Ibnu Umar dilahirkan di Makkah pada tahun 10 sebelum Hijrah (618 M). Beliau adalah saudara kandung dari Hafsah, istri Rasulullah. Abdullah juga menyaksikan peperangan Khandak, baitul Ridlwan dan peperangan sesudahnya.
Abdullah meriwayatkan sejumlah 2830 hadits. Sejumlah 1700 diantaranya disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Beliau menerima hadits dari Nabi dan dari para sahbat, di antaranya ialah ayahnya sendiri Umar, pamannya Zaid, saudara kandungnya Hafshah, Abu Bakar, Utsman, Ali, Bilal, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Muadz.
Abdullah Ibnu Umar adalah orang kedua diantara 7 sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Dalam kalangan sahabat beliau terkenal sebagai orang yang sangat meneladani segala gerak-gerik Rasulullah. Abdullah Ibnu Umar wafat di Makkah pada tahun 73 H (693 M).
C. Anas Ibnu Malik.
Nama lengkap Anas Ibnu Malik adalah Abu Tsulamah(Abu Hamzah) Anas ibmu Malik ibnu Nadler Dlamdlam Al-Najjari Al-Anshari, seorang sahabat yang tetap meladeni Rasulullah selama 10 tahun. Anas dilahirkan di Madinah pada tahun 10 sebelum Hijrah (612 M). Setelah Rasul tiba di Madinah, ibu Anas menyerahkan Anas kepada Rasul untuk menjadi Khadam Rasul. Setelah Rasul wafat, Anas pindah ke Bashrah sampai akhir hayatnya.
Beliau meriwayatkan 2276 atau 2236 hadits. Di antar jumlah tersebut, 166 hadits disepakati oleh Bukhari-Muslim, 93 diantaranya diriwayatkan oleh Bukhari dan 70 diriwayatkan oleh Muslim.
D. Aisyah As-Siddiqiyah.
Nama lengkap beliau ialah Aisyah binti Abi Bakr As-Siddiq. Ibunda beliau ber5nama Ummu Ruman binti Amr ibnu Umaimir Al-Kinaniyah. Aisyah dilahirkan sesudah Nabi diangkat menbjadi Rasul. Beliau juga adalah seorang dari istri Nabi.
Beliau meriwayatkan 2210 hadits.Bukhari-Muslim menyepakati sejumlah 174 hadits. Beliau menerima hadits dari nabi dan juga para sahabat, diantaranya ialah dari ayahhandanya sendiri, Umar, Hamzah ibnu Al-Aslami, Saad ibnu Abi Waqqash, Fatimah Az-Zahra. Banyak para sahabat dan tabi’in menerima berbagai macam hukum dari beliau. Hisyam Ibnu Urwah mengatakan,”Aku tidak melihat seseorang yang lebih mengetahui tentang fiqh, obat-obatan dan syiir Arab daripada Aisyah.
Aisyah adalah orang yang keempat diantara tujuh orang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau wafat pada bulan Ramadhan sesudah melakukan salat witir pada tahun 57 atau 58 H (668 M).
E. Abdullah Ibnu Abbas.
Nama lengkap Abdullah Ibnu Abbas ialah Abul Abbas ibnu Abbas ibnu Abdil Muthalib, seorang putra dari paman Rasulullah. Ibundanya bernama Ummul Fadlel Lubabah Al-Qubra binti Al-Harts Al-Hilaliyah, saudara perempuan dari Maimunah istri Rasulullah.
Beliau dilahirkan di Makkah ketika bani Hasyim berada di syiib, 3 atau 5 tahun sebelum hijrah, dikala Rasul wafat beliau baru berusia 13 atau 15 tahun.
Beliau meriwayatkan sejumlah 1660 hadits. Bukhari dan Muslim menyepakati sejumlah 95 hadits, beliau menerima hadits dari Nabi dan dari para sahabat. Diantara para sahabat ialah ayahandanya sendiri, bundanya, saudaranya, Abu Bakar, Umar, Utsman dan sahabat-sahabat yang lain.
F. Al-Bukhari
Nama lengkap Al-Bukhari ialah Abu Abdullah Muhammad ibnu Ismail ibnu Ibrahim ibnu Al-Mughirah Al-Jufi. Kakek-kakek beliau beragama Majusi. Ayah beliau adalah seorang ahli hadits, yang meninggal sewaktu beliau masih kecil dan meninggalkan banyak harta. Karena itu beliau dididik oleh ibunya dan beliau mendapat pelajaran pertama dari seorang ulama’ fiqih.
Sesudah berumur sepuluh tahun, beliau mulai menghafal hadits. Sesudah berumur 16 tahun, beliau menghafal kitab-kitab susunan Ibnu Mubarak dan Wakie serta melawat untuk menemui ulama-ulama hadits di berbagai kota.
Beliau membuat suatu hal yang baru bagi ilmu hadits, yakni membedakan antar hadits yang shahih dan yang tidak. Sedangkan kitab yang sebelumnya tidak demikian, hanya mengumpulkan Hadits yang sampai pada pengarang kitab, sedang pembahasan perawinya-perawinya diserahkan kepada orang-orang yang akan mempelajarinya saja.
Al-Firabi berkata,”Kitab Al-Bukhari didengar oleh sembilan puluh ribu orang dan tak ada seorangpun yang masih tinggal yang meriwayatkan hadits darinya selain aku”.
Al-Bukhari sendiri berkata,”Kitab As-Shahih, aku takhrijkan dari 600.000 hadits dan setiap aku akan menulis suatu hadits didalamnya, terlebih dahulu aku mandi dan sembahyang dua rakaat”. Al-Bukhari mempunyai daya hafal yang sangat kuat, istimewa dalam bidang hadits. Dalam masa kanak-kanak beliau sudah menghafal 70.000 hadist, lengkap dengan sanadnya. Beliau mengetahui hari lahir, hari wafat dan tempat-tempat para perawi hadits dan di catatnya pula apa yang beliau hapal itu. Beliau mempunyai keahlian dalam berbagai bidang ilmu hadits.
Al-Bukhari adalah orang pertama yang menyusun kitah shahih. Kemudian jejaknya diikuti oleh ulama-ulama lain sesudah beliau menyusun kitabnya itu dalam waktu 16 tahun. Kitabnya berisi 7397 hadits. Beliau juga seorang mujtahid yang mempunyai pendapat sendiri, walau pada mulanya beliau bermazdhab syafii. Beliau dilahirkan di Bukhara sebagai seorang anak yatim, pada tahun 194 H (810 M), dan beliau wafat pada tahun 256 H (870 M).
G. Muslim
Nama lengkap Muslim ialah Abul Husain Muslim ibnu Al-Hajjajibnu Muslim Al-Qusyairi an Naisaburi, salah seorang imam hadits yang terkemuka. Beliau melawat ke Hijaz, Iraq, Syam, dan Mesir untuk mempelajari hadits dari ulam-ulam hadits. Beliau meriwayatkan hadits dari Yahya ibnu Yahya An-Naisaburi, Ahmnad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dan Abdullah ibnu Maslamah Al-Qanabi, Al-Bukhari dan lain-lain.
Abu Ali An-Naisaburi berkata,”Tak ada dibawah kolong langit ini, kitab yang lebih shahih dari kitab Muslim dalam ilmu hadits”.
Para ulama berkata, ”Kitab Muslim adalah kitab yang kedua sesudah kitab Al-Bukhari dan tak ada seorang pun yang menyamai Al-Bukhari dalam bidang mengkritik sanad-sanad hadits dan perawi-perawinya setelah dari Muslim”. Muhammad Al-Masarjasi berkata: “Saya mendengar Muslim berkata,” Musnad shahih ini saya sarikan dari 300.000 hadits”. Diriwayatkan dari muslim, bahwa shahihnya berisi 7275 hadits dengan berulang-ulang.
Beliau dilahirkan pada tahun 206 H. dan wafat di Naisaburi pada tahun 261 H.

H. Muhammad Ibnu Abdul Aziz
Umar Ibnu Abdul Aziz dilahirkan di Madinah, ia dibesarkan di bawah asuhan Abdullah Ibnu Umar.Namanya menjadi masyhur karena kemampuannya dalam memimpin pemerintahan yang adil, bijaksana dan sederhana. Selain itu ia menjadi terkenal karena berhasil menyandang reformasi dalam keilmuan, social, pemerintahan dan sebagainya.
Salah satu bentuk reformasi yang cukup diperhitungkan dalam bidang keilmuan Islam adlah mempelopori perlunya pembenahan terhadap hadits-hadits Nabi SAW.
Dikala kendali Khalifah dipegang oleh Umar Bin Abdul Aziz yang dinobatkan pada tahun 99 H. pada masa ini juga mulai dibukukannya hadits-hadits karena di khawatirkan akan lenyapnya hadits-hadits tersebut bersama para penghapalnya.
I. Muhammad Bin Hazm
Nama lengkap Muhammad Bin hazm ialahAbu Bakar Muhammad ibnu Hazm, seorang ulam besar yang terkenaldalam urusan hadits. Ia sebagai guru dari beberapa imam besar dalam sejarah hadits dan fiqih.Diantara para muridnya yang terkenal ialah Al-Auzai, Malik, Al-Laits, Ibnu Ishaq dan sebagainya. Ia terkenal ahli dan cakap dalam ilmu-ilmu hukum. Disamping itu, ia pernah menjabat pemerintahan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz sebagai gubernur di Madinah. Ia meninggal pada tahun 129 H.





BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Menurut bahasa dha’if berarti aziz yang artinya yang lemah, dan menurut istilah adalah yang yidak terkumpul sifat-sifat shahih dan sifat-sifat hasan dan yang tidak terkumpul sifat-sifat hadits hasan.Pembagian hadits dha’if ada dua bagian yaitu: hadits dha’if karena gugurnya rawi dan cacat pada rawi dan matan.
Status kehujjahan sebuah hadits dha’if dipandang hujjah apabila dapat diamalkan secara mutlak, dipandang baik mengamalkanya dan hadits dha’if yang sama sekali tidak dapat di amalkan.Dan juga biografi para ulama-ulama perawi hadits yang semuanya memiliki keilmuan yang tidak di ragukan lagi. Juga tentang pembukuan hadits yakni pada masa kekhalifahan Umar Bin Abdul Aziz karena di takutkan hadits-hadits itu akan lenyap bersama para penghapal hadits bila tidak segera dibukukan.











DAFTAR PUSTAKA


Anwar Br. Moh, Ilmu Mustalah Hadits, Surabaya: Al-Iklas, 1981.
As- Shalih. Subtu, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits, Jakarta: Pustaka Firdaus.1997.
Alwi Al-Maliki. Muhammad, Ilmu Usul Hadits, Yugyakarta; Pustaka pelajar. 2006.
Ahmad. Muhammad. M. Mudzakir, Ulumul Hadits, Bandung; CV. Pustaka Setia. 2006.
. Moh. Anwar Br, Ilmu Mustalahul Hadits, (Surabaya: Al-Iklas, 1981), h. 93.
. Muhammad Ahmad. M. Mudzakir, Ulumul Hadits (Bandung, CV. Pustaka Setia. 2000),h. 112.
. Muhammad Alwi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadits, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), h. 92,100.
. H. Muhammad Ahmad, dkk. Ulumul Hadits, (Bandung: CV. Pustaka setia,2000),h. 27.
. Muhammad Alawi Al-Maliki, op.cit, h. 141, 139, 112, 121, 126, 114.
. Subhi As-Shalih,Membahas Ilmu-ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka Firdaus,1997),h. 186.
. H.M. Ahmad, dkk, Ulumul Hadits, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000),h. 208