Senin, 17 Januari 2011

MONOGAMI DAN POLIGAMI


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi solutif terhadap problematika pada saat itu dengan adanya dekonstruksi Islam contohnya kasus poligami sebagai solusi kemaslahatan umat pada masa itu.Sehingga saat ini lahir perdebatan apakah saat ini masih relevan atau tidak? Oleh karena itu sangat ketergantungan pada konsep bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah substansi pernikahan dalam islam konsep monogamy atau kah poligami permasalahan ini menjadi sangat sengit karena perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam mempunayai konsep yang ideal asalkan monogamy dan poligami bermaslahat terhadap kehidupan ,dan hal itu takkan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu hukum yang bisa diterapkan. Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.

B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi MASAILUL FIQHIYAH WAL HADITSAH dan memenuhi tugas dari dosen pengajar yaitu Bapak Drs. Izzudin, M.Ag

C. metode dan tekhnik penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode KEPUSTAKAAN






BAB II
PEMBAHASAN
MONOGAMI DAN POLIGAMI

A. Definisi Monogami dan Poligami
Monogami dan poligami merupakan salah satu isu atau tema yang mengundang pro dan kontra yang berkaitan dengan system keluarga Islam. Hukum Islam terbentuk dengan kaidah-kaidah tertentu diantaranya kemaslahatan, terapan kaidah terhadap sebuah kasus akan melahirkan hukum sebagai landasan pijakan masyarakat yang bertujuan demi kemaslahatan umat.

Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi solutif terhadap problematika pada saat itu dengan adanya dekonstruksi Islam contohnya kasus poligami sebagai solusi kemaslahatan umat pada masa itu. Sehingga saat ini lahir perdebatan apakah saat ini masih relevan atau tidak? Oleh karena itu sangat ketergantungan pada konsep bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah substansi pernikahan dalam islam konsep monogamy atau kah poligami permasalahan ini menjadi sangat sengit karena perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam mempunayai konsep yang ideal asalkan monogamy dan poligami bermaslahat terhadap kehidupan ,dan hal itu takkan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu hukum yang bisa diterapkan. Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.

Dengan adanya sumber hukum yang sangat universal yakni Al-Qur`an dan Hadist, sehingga melahirkan multi interpretasi atau penafsiran bahkan melahirkan pro dan kontra semata-mata untuk diterapkan sebuah hukum. Karena sifat hukum akan berubah sesuai zaman, tempat dan keadaan.Oleh karena itu tidak menurut kemungkinan hukum itu dibangun untuk kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah kepada-Nya.Tiada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran konstruktif sangat diharapkan, dan bermanfaat.

1. Definisi Monogamy dan Poligami
Monogami merupakan suatu adat satu istri/suami yakni sebuah keluarga yang terdiri dari satu istri atau suami. Sedangkan poligami yakni perkawinan antara seorang atau dua oaring lebih namun cenderung diartikan dengan perkawinan satu orang suami dengan dua orang istri atau lebih)
2. Sumber pokok permasalahan
Sumber permasalahan terdapat dalam QS. Annisa : 3 Artinya”Dan jika kamu kwatir terhadap anak-anak yatim,maka kawinilah perempuan-perempuan yang baik bagi kamu dua,tiga atau empat . Kemudian jika kamu kuatir tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja atau hamba sahaya yang kamu miliki yang demikian itu jalan yang paling dekat agar kamu tidak berbuat serong.”
Sumber permasalahan berasal teks ayat di atas, sehingga melahirkan ekses-ekses pemahaman yang berbeda.
3. Multipenafsiran teks Al-Qur`an
Ayat di atas sangat berkolerasi dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya (An-nisa :1-4) yang memepunyai asbabun nujul,
- Diriwayatkan ada seorang laki-laki dari ghathfan membawa harta yang banyak sekali, milik keponakannya yang yatim. Setelah si anak menginjak umur dewasa, harta itu dimintanya, tetapi ditolak. Lalu hal itu diadukannya kepada Nabi SAW. maka turun ayat 2 demikianlah seperti yang dikatakan said bin jubair
Bahwa imam bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Zubair bertanya kepada Aisyah tentang ayat ini, Aisyah berkata : Hai anak saudaraku si yatim ini berada dipangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu, si wali tersebut tertarik akan harta kecantikannya lalu ia hendak menikahinya, tetapi dengan cara yang tidak adil tentang pemberian maskawin, dia tak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain, maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali harus adil kepada istrinya padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi, begitulah lalu mereka disuruh mengawini perempuan yang cocok dengan mereka selain anak yatim.

Penafsiran terhadap teks suci tergantung pemahaman dari penafsir karena tidak menurut kemungkinan corak pemikiran/kecenderungan tafsirannya sesuai yang diyakini. Oleh karena itu dalam hal ini perlu memahami sistematikan penafsirannya dan mengetahui autobiografi seorang penafsir. Dalam permasalahan ini akan diketahui ulama yang moderat bahkan yang lebih ekstrim (tekstualis) Segi hubungan antara kata yatim dengan menikahi perempuan dalam firman-Nya “Dan jika khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim maka nikahilah perempuan yang baik bagimu”. Dari segi lain yatim mempunyai dua arti yakni :

a) Mempunyai arti yang sebenarnya (Seseorang yang ditinggal kedua orang tuanya)
b) Yakni perempuan yang lemah tak ubahnya seperti anak yatim

Penafsiran ayat tersebut mengutamakan perintah untuk menikahi perempuan lain dengan melarang nikah dengan anak yatim padahal merekalah yang dimaksud, yakni suatu tambahan pernyatan supaya mereka itu dapat memberikan tempat pada anak yatim sebab”jiwa akan semakin tertarik terhadap apa yang dilarangnya”

Dan Mereka ingin menikah dengan budaknya tanpa diberi maharnya seperti perempuan biasa atau dibawah standar harganya bahkan setiap Nabi menikah selalu memberi mahar (sidaq) seperti pernyataan hadis Nabi SAW[6]:Artinya “Diriwayatkan dari Anas RA dari Nabi Saw sesungguhnya Nabi memberikan Sofiah dan menjadiakn pemberiannya sebagai sidak(mahar) kepadanya”
Kemudian pendapat Attabari tentang penafsiran asas pokok pernikahan yakni monogami karena yang ditekankan adalan keadilan jika 4 tidak bisa adil “nikahilah 3”, jika kamu tidak berbuat adil “maka dua saja”, tetapi jika kamu tidak adil “maka satu saja”, jika kamu tidak adil kepada yang satu maka nikahilah budak perempuanmu.

Hal ini sama seperti yang diungkapkan oleh imam Ar-Razi “ ayat ini mengangkat ingin berbuat adil kepada perempuan baik anak yatim maupun para istri , menurutnya lebih baik nikahi satu saja dan menyibukkan dirinya denagn shalat atau ibadah lain yang mulia, dengan argumen pendapat bahwa menawarkan (mengerjakan) nawafil (ibadah yang tidak wajib) lebih baik dari pada menikahi lebih dari satu perempuan atau mempunyai milk al yamin yakni budak perempuan.

B. MONOGAMI DAN POLIGAMI MENURUT ULAMA MODERN
Menurut ulama modern dari pakistan Maulana Muhammad Ali, Parvez, Mengatakan asas pokok pernikahan dalam islam adalah monogami dan poligami boleh karena ada ilat seperti asbabul wurud nya waktu perang uhud para syuhada meninggal sedangkan perempuan jadi janda , sengga ilatnya peperang jadi boleh melakukan poligami denagn syarat adil. Kalau menurut Maulana Umar Ahmad Usmani menjelaskan denagn detai masalah poligami dalam kitab fiqhnya Fiqh Al- Quran Yang penting disebutkan yakni :
1. Akar kata zauj dalam bahasa Arab berarti pasangan (istri atau suami)
2. Pasanagn tersebut satu sama lain saling melengkapi , zawwaja secara tidak langsung 2 orang (satu perempuan dan satu laki-laki)bukan banyak peermpuan.
3. Menggapi poligami boleh melakukannya jika situasi tidak normal seperti perang , keadaan sendiri jika normal harus monogami
Kemudian penafsiran tentang QS Annisa :3pernyataan itu khitabnya untuk jamu`dalam syarah Zamakhsyari dinyatakan:
a) bahwa lafad (wawu)lil jam`I, yakni penafsirannya menikahi perempuan dibatasi 9 dengan alasan 2+3+4=9
b) bahkan dikuatkan pendapat ini dengan pendapat Qurtubhi sesuai dengan fi`liyah Nabi SAW.
c) Kemudian Syiah Rafidhah dan ahlu dhahir diantara mereka batasan menikah 12, atau bahkan sampai 18 karena 4+6+8=18 .
Pernyatan tersebut keluar dari ijma ulama Mutaqadimin yang hanya dibatasi karena lafad ( wawu ) artinya ma`iyah atau sebuah pilihan ( au ). Masa mereka berijma telah lalu, sebelum datang orang belakang yang banyak menyimpang.
Itulah penafsiran tentang rangkaian ayat 3, kemudian jika kita kembali terhadap penafsiran hermenetik di simpulkan bahwa poligami mempunyai dua arti yakni :
a) Poligini : permaduan, beristri lebih dari Satu
b) Polianri : Perkawinan dengan lebih dari satu suami seperti suku Eskimo di Tibet dan bangasa Toda di India Utara.
Menurut para ahli tafsir –hadist dalam memahami teks Al- Quran harus sesuai dengan sumber awalnya yakni Quran dan Hadits akan tetapi para cendekiawan muslim modern ada yang menggunakan penafsiran hermeneutika seperti pernyataan di atas.
Kemudian pendapat Moh Abduh dalam Tafsir Al-Manar : menanggapi kritik barat bahwa Islam menindas kaum perempuan karena pengaruh poligami , bias jender, stetment bahwa pr lebih besar syahwatnya pernyatan ini tak ada dasarnya , pria dari dulu masih menginginkan pr kemudian menindas dengan cara memanifulasi sifat dan perasan perempuan .
Abduh percaya bahwa hukum diperlukan untuk mengatur social dan mengendaliakan keinginan manusia sehingga mendukung monogamy dengan alasan sebagai berikut:
a) jika seoarang dapat dimiliki oleh semua pria dan setiaap pr boleh jadi pasangan setiap pria maka api kecemburuan akan hadir , berupa membela keinginanya yang berakibat pertumpahan darah
b) Perempuan sifatnya tak mampu melindungi diri dari bahaya,seperti hamil dan melahhirkan , kalau pria tak menyadari tanggung jawab maka akan mengalami bahaya.
c) Pria muslim baru akan terdorong untuk bekerja keras karena ada tanggungan atau beban kalau dia ingat akan anak dan istrinya ,pada dasarnya tak mau mempertaruhkan dirinya dan memikul beban mencari kehidupan
d) Poligami ada di awal Islam ,maka tidak boleh ada di dunia modern ini , selama priode formatif Islam praktik ini besar manfaatnya karena membantu perampuan dalam membantu kelomppok keluarga baru dan menciptakan kesatuan umat. Memang Nabi SAW dan sahabat adil tapi jika dapat adil dan mampu tapi analisis akhir manusia tak bisa adil baik dalam materi atau non materi , menurut Hanafi Kesejahteraan merupakan hal utama dalam penerapan hukum, Ulama harus sadar bahwa karena keadilan itu mustahil maka poligami harus dilarang
Jadi maksud penafsirannya bersifat moderat jangan memperbanyak beban keluarga sehingga dianjurkan monogamy bagi orang yang khawatir bagi orang yang tidak berlaku adildan melakukan poligami harus dipertimbangkan dan dipikirkan karena poligami akan melahirkan banyak keluarga, banyaknya istri yang merdeka,dari tawanan/hamba sahaya, akan tetapi menurut jumhur lafad
Demikian jalan yang paling dekat agar tidak berbuat serong yakni janganlah kalian bermaksiat atau lacut serta bertindak sewenang-wenang dalam menghukumi, berbuat dhalimdan anniaya.
4. Ekses atau Pengaruh dari Multipenafsiran teks Al-Qur`an
Diantara berbagai multi penafsiran asas pernikahan dalam islam tergantung alur pikir dalam menafsirkannya, namun alangkah lebih arif dan bijak jika monogami sebagai asas utama karena syarat yang begitu berat dalm poligami yakni adil mencakup aspek fisik dan psikis. Penulis tidak mengklaim dengan monogami karena dengan poligami boleh jika membawa maslahat yakni dapat menjaga kesucian, menundukan pandangan, dan memelihara kemaluan, lebih jauh lagi hal itu akn menghasilkan lebih banyak keturunan dan menjaga kesucian banyak perempuan, serta mereka akn diperlakukan lebih baik dan dapat perhatian yang lebih besar. Namun fenomena adillah yang sangat sulit .
Dalam sebuah hadist Aisyah bercerita tentang Rasulullah Saw: “Rasulullah Saw membagi waktunya dan istri-istrinya dan beliau sangat adil. Beliau berkata,”Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku janganlah Engkau laknat aku karena sesuatu yang Engkau mampu melakukannya sementara aku tidak mampu melakukannya” (HR Abu Dawud , al Tirmidzi, al Nasa`I dan Ibnu Majah. Ibnu Hibban dan al Hakim menilai hadis ini shahih)
Pengaruh dari penafsirn menjadi menjadi terkotak-kotak bahkan lebih ekstrim seperti kaum agamawan ortodok mengganggap bahwa poligami asas fundamental islam menentang monogami dan lahir kaum feminis atau gender yang menganggap poligami suatu penindasan terhadap perempuan ada juga yang menjadi penengah dari dualisme pendapat tersebut.
5. Monogami, Poligami di Indonesia
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka hukum perkawinan di Indonesia menganut azas monogami (Vide pasal 3 (1) UU No.1/1974 seperti yang diletakan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu, yakni bertujuan membina kehidupan rumah tangga yang harmonis sejahtera dan bahagia. Namun yang menjadi polemik apabila dikehendaki oleh bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hak itu dikehandaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan Vide Pasal 3 (2), pasal 4 (1) dan (2) pasal 5 (1) dan (2).
kemudian sebagai teknis UU tsb dikeluarkan PP No.9/19075. Bahkan hukum ini bertujuan untuk mencegah atau mempersulit perceraian dab poligami dikalangan pegawai negri, dengan adanya sanksi-sanksi yang berat dan akibat yang negatif dari poligami dan perceraian sehingga harus dipikirkan terlebih dahulu. Hal ini sebagai contoh dari kalangan pemerintahan untuk diterapkan kepada rakyat.

C. HIKMAH TASYRI

- Sejarah menyatakan : poligami adalah tuntutan hidup bukan undang-undang baru yang dibawa oleh Islam. Islam datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas dan tak bekemanusiaan lalu diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk beberapa hal yang terpaksa yang selalu dihadapi masyarakat. Islam dating ketika itu beristrikan 10 orang lebih seperti Ghailan, sehingga ….. batas 4, disana ada pula ikatan dan syarat : Adil terhadap semua istri, apabila tidak adil maka hanya diperbolehkan monogamy.

- Bahwa poligami suatu kebanggan dalam Islam karena dengan itu mampu memecahkan masalah sukar dipecahkan oleh bangsa-bangsa dan sosial. Sehingga tertera dalam hukum Islam. Yakni bolehnya poligami karena mandul, sakit yang menyebabkan suami tidak dapat memuaskan naafsu seksnya kepada istrinya.
- Masyarakat dalam pandangan Islam tak ubahnya seperti neraca kedua daunnya itu harus seimbang. Maka untuk menjaga keseimbangan perempuan dan laki-laki harus sama, tapi jika perempuan lebih banyak dari laki-laki atau sebaliknya? Apakah perempuan harus dijauhkan dari ikatan perkawinan atau berbuat keji.
- Negara Jerman yang Nasrani adalah agama melarang tapi memiliki poligami karena melindungi perempuan Jerman dari perbuatan lacur yang akibatnya, banyak anak pungut.
- Problematika masyarakat perlu turut campurnya, Undang-undang seperti di Tunisia, Libanon haram poligami karena kondisi dan jika selingkuh berarti cerai, apabila perempuan dan laki-laki seimbang maka monogami yang relevan tapi jika terjadi kesenjangan karena perang atau wabah. Ini masalah sosial yang harus dihadapi solusi.
1. Mungkin setiap laki-laki hanya kawin dengan satu perempuan sedang dua perempuang lain dibiarkan tidak mengenal laki-laki sepanjang hidupnya tidak berumah tangga, beranak dan berkeluarga.
2. Masing-masing pria nikah dengan satu perempuan berumah tangga bisa bergantian bergaul dengan dua wanita lainnya supaya mengenali laki-laki tapi tidak sah, maka akan terjadi perlakuan dosa dan si anak dengan penuh noda terlantar.
3. Masing-masing pria nikah dengan lebih dari satu perempuan lalu perempuan diangkat ke derajat mulia dengan rumah tangga penuh kedamaian dan terjamin, satu laki-laki bersih dari goncangan dosa, siksaan batin dan masyarakat pun akan terlepas dari krisis dan pencampuran keturunan.
Antara tiga pilihan di atas manakah yang lebih layak dengan kemanusiaan, manakah yang lebih cocok dengan sifat kelaki-lakian, manakah yang lebih terhormat dengan bermanfaat bagi perempuan.























BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan

Perbedaan Penasiran merupakan konsep yang dibangun dalam suatu hukum sehingga bagaimana suatu hukum bisa diterapkan sesuai sumber-sumber ajaran Islam, Karena Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.

Sehingga konsep pernikahan monogami dan poligami sesuai dengan sifat hukum yang dapat berubah sesuai zaman, empat dan waktu.Menurut penulis asal pokok pernikahan dalam islam adalah monogamy, poligami menjadi syah dengan adanya ilat hukum dan syarat adil baik bersifat materi maupun non materi. Tapi untuk konteks Indonesia menurut penelitiaan bagian keperempuanan bahwa laki-laki dan perempuan 1:4 akan tetapi kebanyakan perempuan adalah nenek-nenek dan yang belum baligh.















DAFTAR PUSTAKA

1. Manan Drs, Terjemahan ayat Ahkam Ash- Shabuni Muammal Hamidi, Surabaya, Bina Ilmu, 1983
2. Ali Rahmena, Para perintis zaman baru Islam, Bandung, Mizan,1996
3. Prof Masfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyyah
4. Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta, LKIS, 2003
5. Syaikh Ibnu Jibrin, Fatwa Masalah-masakah Perempuan, Bandung, Pustaka Madani, 2001
8. Dan Kitab-kitab Klasik lainnya

[1] Intisari Islam Hal :369
[2] Kamus 4Ilmiah Populer,Widodo,A md Hal :446,576
[3] HR Ibnu Abi Hatim (Lihat Durrul Mantsur 2:117,Zadul Masir, Ibnu Jauzi 2:4)
[4] Tafsir ayat ahkam As Syabuni Muamal Hamidi Hal :563
[5] Tafsir Abu Suud Jilid 1:214 dan di Kitab Hadits Bukhari
[6] Hafid bin Hajar A-Askalani, Bulugul maram Hal :215
[7] Lihat Ath- Thabari, Jami al Bayan `an Ta`wil Ayat Qur`an ,Vol VIII, Beirut,1988,Hal 231-236
[8] Lihat Al- Fakhrur Razi , Tafsir Kabir ,Vol V, Beirut,t.t.,Hal 178-184
[9] Para Perintis Jaman Baru Islam Hal: 65
[10] Masailul Fiqhiyyah Hal :12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar